DIKSI.CO, SAMARINDA – Dalam upaya pelestarian lingkungan, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah tegas dengan memastikan tidak ada lagi izin usaha pertambangan yang diterbitkan mulai 2026.
Hal itu disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Dijelaskannya, kebijakan ini bukan hanya simbolis, tetapi sebagai bentuk konkret implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menetapkan zona bebas tambang di wilayah Samarinda.
Namun di balik keputusan strategis ini, Andi Harun mengatakan pentingnya sinergi antardaerah agar kebijakan lingkungan tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Ini bukan soal persiapan teknis. Mulai 2026 dalam peta RTRW kita tidak ada lagi wilayah tambang jadi enggak perlu persiapan khusus tapi saya ingin tekankan kalau kita mau serius selamatkan lingkungan semua pihak harus tahan diri dalam menerbitkan izin tambang,” ujar Andi Harun, Sabtu (31/5/2025).
Meski kewenangan penerbitan izin pertambangan terutama untuk Minerba ada di pemerintah pusat dan provinsi, Pemkot Samarinda berharap ada kebijakan yang lebih selektif dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan.
Terutama karena efek pertambangan, seperti pengupasan lahan dan rusaknya tata air, ikut memicu banjir yang kerap melanda kota.
“Banjir itu bukan cuma soal sungai dangkal atau sedimentasi yang paling penting itu soal kemauan kita untuk tidak pura-pura peduli lingkungan. Kalau benar-benar prihatin ya jangan asal kasih rekomendasi izin,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengajak kabupaten/kota sekitar untuk duduk bersama membahas kebijakan regional terkait lingkungan dan pertambangan agar penanganan banjir dan degradasi lingkungan tidak bisa ditangani secara sektoral atau sepihak.
“Sudah waktunya duduk bareng jangan autopilot masing-masing biar rakyat juga bisa lihat mari bahas terbuka rapat terbuka undang media,” pungkasnya. (*)