DIKSI.CO, SAMARINDA - Persoalan banjir hingga tanah longsor jadi perhatian serius Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Anwar Hakim saat menggelar reses masa sidang II tahun 2025 di Kecamatan Samarinda Ilir.
Deni Anwar Hakim menggelar reses pada Senin (19/5/2025) dengan dihadiri 5 kelurahan se- Kecamatan Samarinda Ilir.
"Hari ini ada 5 kelurahan yang hadir dan menyampaikan usulan prioritas," kata Deni usai kegiatan.
Diungkap Deni Anwar Hakim, saat reses berlangsung, sejumlah warga menyampaikan berbagai macam usulan.
Mulai tanah longsor, banjir di kawasan padat penduduk, saluran drainase hingga penanganan kedaruratan.
"Banyak usulan masyarakat, tapi ada beberapa yang jadi catatan khusus, terutama masalah bantaran Sungai Karang Mumus," jelasnya.
Deni Anwar Hakim menyoroti masalah banjir yang terus menggenang di Kelurahan Sido Damai.
Deni Anwar Hakim mengatakan, kawasan tersebut jadi langganan banjir terutama pada saat turun hujan.
Menurutnya, penyebab utama terjadinya banjir di kawasan itu akibat sedimentasi di sepanjang anak Sungai Karang Mumus.
Hal itu yang menyebabkan volume air meningkat hingga masuk ke badan jalan dan permukiman warga.
Ia menegaskan, banjir di kawasan itu akan terus berulang jika tidak segera ditangani.
"Saya sempat hearing dengan Dinas PUPR dan masalah yang harus dituntaskan itu merelokasi rumah bangsalan yang berada di atas anak sungai," ucapnya.
Politisi Gerindra ini berharap semua aspirasi warga yang ia tampung akan segera ditindaklanjuti instansi terkait.
Pasalnya, terkait persoalan banjir sudah jadi perhatian semua pihak.
"Mudah-mudahan pemerintah melalui instansi terkait bisa segera menyelesaikan permasalahan khususnya di Kecamatan Samarinda Ilir karena ini sudah menjadi atensi," pungkasnya.
Sebagai informasi, reses adalah masa istirahat atau liburan dari kegiatan sidang resmi, di mana anggota legislatif melakukan kegiatan di luar gedung parlemen.
Anggota legislatif biasanya mengunjungi daerah pemilihannya (dapil) guna menyerap aspirasi masyarakat.
Tujuan reses adalah untuk menjalin komunikasi langsung dengan konstituen, mendengar langsung keluhan, aspirasi, dan usulan dari masyarakat, serta menindaklanjutinya. (adv)