DIKSI.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda terus mendorong penerapan sistem parkir non-tunai di berbagai gedung komersial sebagai bagian dari upaya modernisasi layanan publik dan peningkatan transparansi pengelolaan retribusi parkir.
Namun, sejumlah kendala masih ditemukan di lapangan, termasuk ketidakpatuhan sejumlah pengelola gedung terhadap aturan baru ini.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyatakan bahwa izin pengelolaan parkir untuk beberapa pusat perbelanjaan telah diterbitkan.
Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap tarif yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Tarif resmi dari pemerintah kota.
“Kalau mereka masih bayar tunai, dikenakan tarif maksimal. Ini bentuk dorongan agar masyarakat beralih ke non-tunai dan sekaligus punishment bagi yang belum patuh,” tegas Manalu saat ditemui pada Selasa (10/6).
Meski demikian, realita di lapangan menunjukkan bahwa masih ada pusat perbelanjaan besar di Samarinda yang belum sepenuhnya menerapkan sistem non-tunai dan masih menerima pembayaran secara tunai.
Menanggapi hal itu, Dinas Perhubungan akan kembali memanggil pihak pengelola untuk memastikan implementasi sistem berjalan sesuai ketentuan.
Tak hanya soal sistem pembayaran, aspek keselamatan gedung juga menjadi sorotan serius.
Salah satu kejadian yang menjadi perhatian publik adalah tidak berfungsinya sistem sprinkle (penyemprot otomatis) saat kondisi darurat di Big Mall Samarinda beberapa waktu lalu.
“Kami sudah tegur pengelola mal yang tidak memastikan sprinkle berfungsi. Ini soal keselamatan. SCP sudah kita uji, dan hasilnya bagus. Debit airnya kuat dan aktif,” ungkap Manalu.
Pemerintah Kota Samarinda menekankan bahwa modernisasi pelayanan publik harus diimbangi dengan jaminan keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi teknis demi kenyamanan dan keamanan masyarakat. (*)