Pembayaran THR merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SelengkapnyaSebab sebagian masyarakat yang berada di dalam kawasan itu, kini justru menghadapi mimpi buruk seperti ancaman dan indimitasi penggusuran mereka dari tanah kelahirannya.
Selengkapnya