Sementara itu, koordinator pekerja Rusli juga berharap ada itikad baik dari perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajibannya seperti yang tertuang dalam putusan pengadilan.
SelengkapnyaSidang gugatan 15 eks karyawan PT Duta Margajaya Perkasa (Balikpapan Pos) yang menuntut hak pesangon sebesar Rp 651 juta lebih di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda, terus berlanjut.
SelengkapnyaAliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mengambil sikap pasca keluarnya surat anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan pada 12 November 2021.
SelengkapnyaDinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan merampungkan pencatatan perselisihan industrial antara PT Duta Margajaya Perkasa (Balikpapan Pos) dengan 15 pekerjanya.
Selengkapnya