DBH tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 218/PMK.07/2022 Tentang Perubahan Rincian Bagi Hasil TA 2022 yang terbit Jumat (30/12/2022).
SelengkapnyaRUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) akan menjadi senjata pemerintah pusat untuk mereset ulang dana bagi hasil (DBH) dan dana perimbangan ke pemerintah daerah.
SelengkapnyaDana bagi hasil (DBH) akan diatur ulang oleh Kementerian Keuangan RI melalui RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
SelengkapnyaBadan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, menyoroti adanya defisit anggaran yang mendera Pemprov Kaltim sebesar Rp1 triliun. Defisit itu diakibatkan adanya refocusing yang dilakukan pusat terhadap dana ba
Selengkapnya