Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini melkaukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kalimantan Timur (Kaltim).
SelengkapnyaSejak ditarik ke pusat 2020 lalu, Dinas ESDM Kaltim tidak lagi memiliki kewenangan terkait pertambangan batu bara.
SelengkapnyaMakmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim, mendorong Inspektorat Kaltim, benar-benar melakukan investigasi terhadap dugaan 21 IUP palsu di Kaltim
SelengkapnyaPemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022, telah menyerahkan sebagaian kewenangan izin usaha pertambangan (IUP) kepada daerah.
SelengkapnyaDinas ESDM Kaltim meminta kepada 17 perusahaan pertambangan pemilik izin PKP2B agar menyerahkan laporan data realisasi CSR, sejak pertengahan Mei lalu.
SelengkapnyaSejak pertengahan Mei lalu, Dinas ESDM Kaltim, meminta perusahaan pertambangan pemilik izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kaltim, untuk menyerahkan laporan realisasi CS
SelengkapnyaDalam waktu dekat, Dinas ESDM Kaltim akan memanggil 17 perusahaan pemegang izin PKP2B di Bumi Mulawarman.
Selengkapnya