Setelah berhasil diamankan tim gabungan, pelaku penculikan bocah di Balikpapan, yakni ML (49) kini terancam akan mendekam lama di balik kurungan bui.
SelengkapnyaMeski bukan tergolong dalam kategori narkotika asli, namun pasalnya ekstasi racikan pun yang tak memiliki legal edar tetap tak lepas dari jeratan hukum. Seperti empat terdakwa bernama Wahyu Subiyantor
SelengkapnyaBak pepatah sudah jatuh tertimpa tangga benar-benar dialami pria berinisial RP yang melakukan aksi perekaman aktivitas toilet perempuan pada Rabu (23/6/2021) malam kemarin.
SelengkapnyaTerdakwa Ilvan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Selengkapnya