Langkah tegas Polres Kutai Timur berhasil memblokir peredaran barang terlarang narkotika jenis sabu seberat 1.139 gram atau setara lebih dari 1 kilogram Pada Minggu (3/12/2023) kemarin
SelengkapnyaPara pelaku peredaran sabu seberat 13,5 kilogram yang dilakukan Sari alias Raden (42) dan Burhanuddin (45) kini telah mendapatkan ganjarannya.
SelengkapnyaKasus narkotika masih mendominasi perkara yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda sepanjang 2020. Beragam vonis diberikan majelis hakim yang mengadili pengguna, pengedar, hingga kurir barang
Selengkapnya