Wali Kota Samarinda Andi Harun menanggapi pernyataan kontroversial dari salah satu anggota DPRD Samarinda terkait indikasi pemungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Izin Membuka Tanah Negara
SelengkapnyaKerjasama tersebut terkait pengukuran lahan hanya satu kali untuk Ijin Menggunakan Tanah Negara (IMTN) dan Sertifikat oleh pihak Kantor jasa Surveyor berlisensi (KJSB).
SelengkapnyaRevisi Peraturan wali kota (Perwali) mengenai aturan pengurusan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) memasuki tahap akhir.
SelengkapnyaDPRD Kota Samarinda terus melakukan kajian-kajian terhadap produk-produk peraturan daerah (Perda) yang telah disahkan. Salah satunya yakni Perda No.2 tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN
SelengkapnyaKomisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda memfasilitasi pertemuan antara Camat Sungai Kunjang dengan kelompok masyarakat yang diwakili oleh kuasa hukumnya. Hearing ini dalam rangka
SelengkapnyaKepala Dinas Pertanahan Kota Samarinda Syamsul Komari didampingi dua kuasa hukumnya Surpani Sulaiman dan Ansah dari SUMA Lawyers memberikan keterangan lebih lanjut terhadap dugaan gratifikasi yang saa
SelengkapnyaSyamsul Komari, Kepala Dinas Pertanahan Samarinda, membantah soal isu dugaan pungli dalam pengurusan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
Selengkapnya