Kaltim menjadi album lengkap dari proyek panjang penyiksaan pada lingkungan dan masyarakat.
SelengkapnyaAksi demonstrasi ini adalah ungkapan kecaman terhadap aktivitas tambang batu bara ilegal yang telah mengganggu ketenangan mereka selama lebih dari sebulan
SelengkapnyaLaporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, Nomor:24.B/LHP/XIX.SMD V/2021, 27 Mei 2021, pada poin permohonan pencairan jaminan dari perusahaan tambang batubara atau pemegang
SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur yang terdiri dari WALHI Kaltim, Jatam Kaltim, Pokja 30, dan AMAN Kaltim mengutarakan kekecewaannya dengan draf rancangan perda RTRWP Kalimantan Timur yang saa
SelengkapnyaJaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, turut menyoroti dugaan 21 IUP diduga ilegal di Kaltim. Jatam menyayangkan tindakan pasif Pemprov Kaltim, menuntaskan persoalan tersebut, terlebih diduga adany
SelengkapnyaJaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, menanti hasil sidang judicial review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan Minerba.
SelengkapnyaJaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, turut menyoroti temuan BPK terjakit pengelolaan jaminan reklamasi (jamrek) oleh Pemprov Kaltim.
SelengkapnyaGubernur Kaltim Isran Noor pun mengadu ke Komisi VII DPR dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) di Gedung Nusantara I DPR RI pada Senin, 11 April.
Selengkapnya