Bak pepatah sepandai-pandainya tupai melompat pasti terjatuh juga, cocok disematkan kepada RO (58) , FR (36) dan MY (42).
SelengkapnyaGegara mencuri tiga ponsel, dua STNK motor dan uang tunai Rp 300 ribu, seorang residivis bernama FBR (36) kembali dibekuk petugas Polsek Samarinda Seberang pada Jumat (13/1/2023) kemarin.
SelengkapnyaKapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo menerangkan, hasil penyelidikan mengungkap jika kedua orang yang diamankan telah terbukti melakukan penilaian terhadap korban.
Selengkapnya