Pemusnahan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Samarinda, BNN Kota Samarinda, serta jajaran internal kepolisian seperti Kasie Propam, Sie Was, Sie Kum, Sat Intelkam, dan Sie Humas.
SelengkapnyaPenyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Samarinda, Kalimantan Timur medio 2016 kembali dilanjutkan Kejaksaan Negeri Samarinda.
SelengkapnyaEks Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Samarinda berinisial NS resmi ditahan Kejaksaan Negeri Samarinda.
SelengkapnyaPara anggota legislatif Samarinda kembali menyorot pelaksanaan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
SelengkapnyaSatpol PP telah intensif melakukan operasi peredaran miras sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2012.
SelengkapnyaKasus ini melibatkan S, yang merupakan anggota LKM Sambutan Terpadu dan merangkap sebagai pengelola LKM yang sama.
SelengkapnyaKejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda memusnahkan barang bukti tindak kejahatan dari 83 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
SelengkapnyaJaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Republik Indonesia menerima dua permohonan restorative justice yang diajukan Kejaksaan Negeri Samarinda pada Kamis (2/3/2023) kemarin.
Selengkapnya