"Dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional. Perlu diatur mengenai ketentuan hukum perjalanan orang dalam negeri pada masa pa
SelengkapnyaUsai melakukan perawatan dan karantina selama 18 hari, pada 24 Desember kemarin Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Samarinda, kembali melakukan pemeriksaan swab PCR ulang kepada seluruh ABK.
Selengkapnya