Rapat Koordinasi (Rakor) soal usaha penjualan minuman beralkohol di tempat hiburan malam (THM) kembali digelar oleh Pemkot Samarinda.
SelengkapnyaDipenghujung 2022 dan di awal 2023, Polres Berau mencatat sedikitnya telah terjadi tindak kriminal penikaman sebanyak tiga kali dan mengakibatkan dua nyawa melayang.
SelengkapnyaLarangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Wilayah Samarinda sebenarnya sudah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2013.
Selengkapnya