Sepanjang pelaksanaan ramadan 2024, jajaran Korps Bhayangkara menggelar operasi Pekat Mahakam.
SelengkapnyaJajaran Polres Kutai Kartanegara (Kukar) memusnahkan ratusan minuman keras (miras) hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Rabu (3/4/2024) pagi.
SelengkapnyaIa mengungkapkan jika Perda Miras masih belum selesai dan Perwali belum dikeluarkan, Maka Perda Nomor 6 Tahun 2013 masih tetap menjadi acuan.
SelengkapnyaKerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang berhasil merazia para penjual minuman keras (miras) ilegal akhrinya sampai pada tahap persidangan.
SelengkapnyaDipenghujung 2022 dan di awal 2023, Polres Berau mencatat sedikitnya telah terjadi tindak kriminal penikaman sebanyak tiga kali dan mengakibatkan dua nyawa melayang.
SelengkapnyaSebagai upaya pencegahan peredaran minuman keras (miras) di Kota Tepian, Pemkot Samarinda melakukan pemusnahan miras. Sebanyak 2.113 botol miras berhasil disita dari toko kelontong yang menjual miras
SelengkapnyaDiduga akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan jenis gaduk, tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Klas IIA Samarinda meninggal dunia dan satu lainnya kritis menjalani perawatan intens
SelengkapnyaSelain mengungkap kasus kakek cabul pedagang mainan, pasal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) juga menangani kasus serupa lainnya, yakni a
Selengkapnya