Kasus prostitusi yang memperdagangkan anak di bawah umur kembali terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
SelengkapnyaBisnis esek-esek alias prostitusi kembali diungkap jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda pada Selasa (9/5/2023).
SelengkapnyaGerak cepat Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota memberantas praktek prostitusi online terus berbuah manis. Sejak kematian wanita tuna susila (WTS) bernama Rabiatul Adawiyah (21) di kamar Hotel MJ berno
SelengkapnyaDari hasil interogasi, lanjut Aldy, EP hanya mengaku telah menjual dua perempuan penghibur. Yakni berusia 15 dan 25 tahun yang mana keduanya dipatok tarif berbeda. Untuk remaja 15 tahun EP mematok hin
SelengkapnyaSebab remaja yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) di Samarinda ini lihai melakoni profesi sebagai muncikari.
Selengkapnya