Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim, mengungkap terjadinya pemborosan anggaran Rp 37,49 miliar, pada pengelolaan dana dari Participating Interest (PI) 10% saham di Blok Mahakam o
SelengkapnyaMinggu ketiga Januari lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, membeber hasil pemeriksaan keuangan penerimaan pengelolaan PI 10% Blok Mahakam oleh Pemprov Kaltim.
Selengkapnya