Pemkot Samarinda semakin serius dalam menangani isu keberadaan Pertamini yang semakin menjamur di berbagai sudut Kota Tepian
SelengkapnyaPoin tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, lantaran benar-benar tak melarang kegiatan pendistribusian BBM eceran di Samarinda.
SelengkapnyaPemkot Samarinda baru-baru ini mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran
SelengkapnyaSekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengaku telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengatasi dan mencegah bahaya kebakaran, yang disebabkan karena Pertamini.
SelengkapnyaIa mengatakan bahwa sebenarnya Pertamini Sudah melanggar aturan perizinan hingga membahayakan keselamatan warga sekitar.
SelengkapnyaPenertiban penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran maupun Pertamini akan segera dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
SelengkapnyaMenyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda saat ini sedang merumuskan kebijakan penghapusan seluruh penjualan BBM eceran di Kota Samarinda.
SelengkapnyaPasalnya, kehadiran Pertamini dipastikan Pertamina selaku perusahaan resmi milik negara menegaskan bahwa praktik penjualan bensin eceran Pertamini secara aturan termasuk dalam kategori ilegal.
Selengkapnya