Kasus pidana pemalsuan surat izin konsesi Dirut PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE), Eddy Roesminah akhirnya diputus dengan pidana 1 tahun 3 bulan penjara.
SelengkapnyaSidang pemalsuan izin konsesi tambang di Penajam Paser Utara (PPU) dengan terdakwa Eddy Roesminah selaku direktur PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Sam
Selengkapnya