Anggota Komisi III DPRD Samarinda Anhar buka suara soal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2022-2042.
SelengkapnyaPemkot Samarinda beberapa waktu lalu telah mengesahkan Ranperda RTRW Samarinda 2022 - 2042, di mana disebut bahwa tak ada zonasi tambang dalam draft RTRW terbaru Kota Tepian itu.
SelengkapnyaPemkot Samarinda, melakukan penetapan Perda RTRW Samarinda, 2022-2042 pada Jumat (17/2/2023) lalu.
SelengkapnyaHal itu ditegaskan Wali Kota Samarinda, Andi Harun dalam diskusi pembangunan yang digagas oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Tepian.
SelengkapnyaJum'at (17/2/2023) kemarin, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2022-2042 telah disahkan.
SelengkapnyaMeski sudah diusulkan sejak tahun lalu namun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022, Rancangan Pertauran Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 202
Selengkapnya