IMG-LOGO
Home Nasional Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Rusak Lingkungan, Bahlil Lahadalia Bakal Segera Lakukan Evaluasi
nasional | Umum

Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Rusak Lingkungan, Bahlil Lahadalia Bakal Segera Lakukan Evaluasi

oleh Alamin - 04 Juni 2025 14:29 WITA
IMG
Pulau Raja Ampat, Papua Barat Daya/ist

DIKSI.CO - Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya mengeluhkan kewenangan pemberian dan pemberhentian izin tambang nikel dari Jakarta.


Hal itu menyebabkan pemerintah daerah kesulitan memberikan intervensi terhadap tambang yang diduga merusak dan mencemari hutan dan ekosistem yang ada.


Hal itu disampaikan Bupati Raja Ampat Orideko Burdam merespon aktifitas perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan.

"97 persen Raja Ampat adalah daerah konservasi, sehingga ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena kewenangan kami terbatas," ujarnya di Sorong, Sabtu (31/5) dikutip dari CNNIndonesia.


Merespon hal itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bakal memanggil pemegang izin tambang nikel di kawasan itu.


"Saya akan evaluasi. Saya akan panggil pemiliknya, mau BUMN atau swasta," ucap Bahlil, Selasa (3/6).

Ketua Umum Partai Golkar itu melihat ada kearifan-kearifan lokal yang belum disentuh dengan baik dalam aktivitas pertambangan.

Di sisi lain, Bahlil mengungkapkan terdapat aspirasi masyarakat Papua yang menginginkan pembangunan smelter di sana.

Menurut Bahlil, kompleksitas pertambangan di Papua membutuhkan perlakuan khusus karena merupakan daerah otonomi.

"Kami harus menghargai, karena Papua itu kan ada otonomi khusus, jadi perlakuannya juga khusus," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu menyampaikan, ada dua perusahaan yang mengelola tambang nikel di Raja Ampat.


Kedua perusahaan itu, yakni PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Kedua perusahaan ini bergerak di tambang nikel yang telah mengantongi izin berusaha sejak daerah ini masih menjadi satu dengan Provinsi Papua Barat.

Selain dua tambang nikel yang berizin, menurut dia, ada beberapa perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sebelum Papua Barat Daya ada. (*)

Berita terkait