DIKSI.CO, SAMARINDA – Empat pejabat dari unsur Pemerintah Provinsi (Pempov) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pengurus Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim guna menindaklanjuti perkara dugaan pidana korupsi dana hibah senilai Rp100 miliar di DBON Tahun Anggaran 2023.
Pemeriksaan itu dilakukan, pada Selasa (10/6/2025) di lantai 6 kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Empat pejabat itu adalah Setia Budi (Pengurus DBON), Amirullah (Pengurus DBON), Sri Wartini (Bendahara DBON) dan terakhir Sri Wahyuni (Sekretaris Daerah Pemprov Kaltim).
Lanjutkan penyidikan ini pun turut dikonfirmasi Kepala Seksi, Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
"Benar, hari ini ada pemeriksaan, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait DBON Kaltim," singkat Toni Yuswanto.
Sementara itu, dari pantauan media ini, saksi bernama Setia Budi sempat terlihat menuruni gedung Kejati Kaltim karena bertepatan dengan waktu istirahat dan salat dzuhur.
Saat dijumpai awak media, Setia Budi memilih irit bicara, karena agenda pemeriksaan penyidik Kejati Kaltim masih akan dilanjut setelah waktu istirahat.
“Apa yang saya tahu. Saya sampaikan. Ini masih lanjut pemeriksaan lagi. Diperiksa menjadi saksi,” singkatnya.
Tak berbeda jauh, Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni yang turut dijumpai juga memilih irit bicara.
Kata dia, dirinya tak bisa berkomentar banyak, karena proses hukum yang masih terus berjalan dari penyidik Tim Pidsus Kejati Kaltim.
“Tidak komentar dulu ya. Pasti kalian sudah tahu kan (terkait kasus apa),” kata Sri Wahyuni.
Setelah memberikan sedikit komentarnya, Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyu yang didampingi Kepala Biro Hukum Setda, Suparmi terlihat langsung meninggalkan gedung Kejati Kaltim menggunakan mobil Toyota Carry Hitam berplat merah, KT 1006 B.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Kaltim memulai penyelidikan dugaan korupsi dana hibah DBON saat melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim pada Senin (26/5/2025) lalu.
Penggeledahan dilakukan di kompleks Stadion Kadrie Oening Sempaja, Samarinda, yang merupakan lokasi kantor Dispora dan eks kantor DBON.
Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih tiga jam, dimulai pukul 14.00 Wita. Dari penggeledahan itu, penyidik diketahui mengamankan berbagai dokumen penting dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana hibah.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2023 ketika Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Lembaga DBON melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023.
Lembaga tersebut kemudian mengajukan permohonan hibah dan mendapatkan persetujuan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 pada 17 April 2023.
Dana hibah senilai Rp100 miliar pun dicairkan dan disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga kepada Lembaga DBON.
Dana tersebut kemudian dibagikan kepada delapan lembaga atau badan olahraga lainnya. Namun, dalam proses pemberian dan pengelolaan dana tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku. (*)