DIKSI.CO - Rekrutmen pekerjaan di Indonesia saat ini dinilai masih menunjukkan praktik diskriminasi soal usia, penampilan, status pernikahan, dan lain-lain.
Guna menghilangkan praktik diskriminasi tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan kebijakan.
Yassierli resmi menghapus syarat usia bagi para pencari kerja, melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Ia menegaskan, bahwa batas usia kerja hanya dapat dibenarkan untuk karakteristik pekerjaan tertentu saja.
Pertama, untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan.
Kedua, syarat usia boleh diberikan dengan ketentuan tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
"Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas," demikian bunyi edaran itu.
Surat Edaran tersebut ditujukan untuk gubernur di seluruh Indonesia untuk disampaikan kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan untuk dilaksanakan.
"Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja," pungkasnya. (*)