IMG-LOGO
Home Hukum-kriminal BUMD Jadi Titik Rawan Korupsi, Pakar Hukum Unmul Dorong Reformasi Total
hukum-kriminal | Umum

BUMD Jadi Titik Rawan Korupsi, Pakar Hukum Unmul Dorong Reformasi Total

oleh Alamin - 17 Juli 2025 17:59 WITA
IMG
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah/ist

DIKSI.CO, SAMARINDA - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali menjadi sorotan sebagai titik rawan praktik korupsi di Indonesia.


Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan laporan Transparency In Corporate Reporting (TRAC) tahun 2023, berbagai celah korupsi ditemukan dalam tubuh BUMD, mulai dari seleksi jabatan hingga pengadaan barang dan jasa.


Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai kompleksitas kelembagaan dan lemahnya sistem pengawasan menjadikan BUMD sebagai ladang subur praktik korupsi.


“BUMD seringkali menjadi tempat transaksi politik dan ekonomi, karena lemah dalam akuntabilitas dan kuat dalam pengaruh politik. Ini membuatnya rentan terhadap praktik jual beli jabatan hingga korupsi dalam pengadaan,” ujar Herdiansyah melalui data rilis, Kamis, (17/7/2025).


Laporan TRAC mengkaji BUMD di lima provinsi—Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.


Hasilnya menunjukkan rendahnya komitmen terhadap kebijakan antikorupsi.


Sebanyak 91% BUMD tidak memiliki kebijakan larangan "trading in influence", dan 100% belum menerapkan aturan soal "revolving door", yaitu perputaran jabatan yang bisa memicu konflik kepentingan.


Herdiansyah menambahkan bahwa sebagian besar BUMD bahkan tidak memiliki satuan pengawasan internal yang fungsional.


“Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal integritas kelembagaan. Tanpa penguatan sistem pengawasan dan mekanisme pelaporan pelanggaran, potensi korupsi akan tetap besar,” tambahnya.


Data KPK menunjukkan bahwa sepanjang 2004 hingga 2023, pengadaan barang dan jasa menjadi kasus korupsi terbanyak kedua setelah suap dan gratifikasi.


Di sektor BUMD, praktik korupsi banyak ditemukan pada proyek-proyek bernilai tinggi.


Lebih mencengangkan lagi, BUMD mencatatkan 822 kasus gratifikasi, menempatkannya di posisi keempat setelah kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah.


Sebagai solusi, Herdiansyah mendorong lahirnya peta jalan reformasi antikorupsi di tubuh BUMD, antara lain melalui penguatan regulasi seleksi pejabat BUMD, pembentukan satuan pengawas internal dan sistem whistle blowing, penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 hingga penyusunan Code of Conduct bagi direksi, karyawan, dan mitra eksternal.


“Jika BUMD ingin menjadi instrumen pembangunan daerah yang bersih dan profesional, maka kebijakan antikorupsi bukan hanya pelengkap administrasi, tapi harus menjadi komitmen utama,” pungkasnya.


Herdiansyah juga menekankan bahwa integritas BUMD hanya bisa dibangun lewat kombinasi transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik secara partisipatif. (*)

Berita terkait