IMG-LOGO
Home Ekonomi Pemerintah Tetapkan Bunga Pinjaman Kopdes Merah Putih Minimal 6 Persen, PMK Sudah Terbit
ekonomi | Umum

Pemerintah Tetapkan Bunga Pinjaman Kopdes Merah Putih Minimal 6 Persen, PMK Sudah Terbit

oleh Alamin - 17 Juli 2025 14:16 WITA
IMG
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas)/ist

DIKSI.CO - Pemerintah memastikan bahwa koperasi desa dalam program Kopdes Merah Putih akan mendapatkan akses pinjaman dari bank-bank milik negara (Himbara) dengan bunga minimal 6 persen.


Kebijakan ini ditetapkan untuk mendukung permodalan operasional koperasi desa dalam mengembangkan unit-unit usaha strategis di wilayah pedesaan.


Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), usai memimpin rapat koordinasi terbatas mengenai peluncuran Kopdes Merah Putih di Jakarta Pusat, Selasa (15/7).


“Bunga KUR minimal 6 persen,” kata Zulhas kepada wartawan.


Ia menegaskan bahwa mekanisme kredit usaha rakyat (KUR) untuk Kopdes Merah Putih sudah ditetapkan dan akan segera berjalan sesuai regulasi yang berlaku.


Zulhas juga mengonfirmasi bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pendanaan dari Himbara, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) telah diterbitkan dan mulai diberlakukan.


“PMK-nya sudah rampung, sudah berjalan,” ujarnya.


Saat ini, sebanyak 103 unit Kopdes Merah Putih percontohan telah mulai beroperasi.


Mereka mengelola berbagai lini usaha, seperti gerai sembako, apotek desa, klinik, gerai simpan pinjam, pergudangan, hingga logistik desa.


Pemerintah memastikan bahwa unit-unit usaha tersebut sudah menunjukkan potensi keuntungan dan dapat menjadi dasar pengajuan kredit ke lembaga pembiayaan yang telah ditunjuk.


“Kalau usahanya sudah bagus, kelihatan, kita pikirkan (pembiayaannya). LPG masih untung, sembako ada untungnya, pupuk juga begitu,” jelas Zulhas.


Mekanisme pinjaman dilakukan berbasis kebutuhan riil, bukan berdasarkan nominal pengajuan semata.


Zulhas memberikan contoh bahwa jika sebuah koperasi mengajukan pinjaman Rp 1 miliar untuk usaha pupuk, namun bank menilai kebutuhan riil hanya Rp 60 juta, maka pinjaman yang diberikan hanyalah sebesar itu.


“Minjamnya Rp 1 miliar, tapi bank lihat pupuknya cuma Rp 60 juta, ya dikasih Rp 60 juta. Ini plafon kredit, bukan bagi-bagi duit,” tegasnya.


Dengan sistem ini, pemerintah ingin memastikan bahwa modal yang disalurkan benar-benar digunakan untuk mendukung usaha produktif dan berkelanjutan di desa. (*)

Berita terkait