DIKSI.CO - Guna mempercepat pendirian proses legalisasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, pembiayaan proses legalisasi bisa memanfaatkan Dana Desa.
Hal itu disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat melakukan peluncuran dan dialog percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, se-Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kegiatan itu berlangsung di Aula Bahteramas Gubernur Sultra, Minggu (25/5/2025).
"Untuk urusan notaris biayanya sudah disampaikan di seluruh Indonesia, dua juta lima ratus ribu rupiah. Dari mana biaya ini, kami dari Kementerian Desa dan PDT juga sudah membuat Surat Edaran, boleh diambil dari Dana Desa, dua juta setengah. Atau sumber lain yang bisa dipertanggungjawabkan," " ujar Yandri dalam keterangan tertulis, Minggu (25/5/2025).
Ia mengatakan, dengan memberi sumber dan ruang seluas-luasnya bagi notaris manapun, diharapkan tidak ada hambatan administratif yang mengganggu proses pendirian koperasi berbasis potensi dan komoditas unggulan lokal.
"Tidak ada alasan untuk tidak melakukan Musyawarah Desa Khusus. Tapi ingat, walaupun banyak sumber tadi, salah satunya saja yang diambil. Misalnya ini akta notaris sudah mengambil dari BDD (Bantuan Dana Desa/Kampung), maka tidak boleh ambil dari sumber lain juga. Karena itu ada pertanggung jawabannya," jelasnya.
Disampaikannya, langkah itu dianggap penting dan krusial, terutama dalam menjangkau desa-desa terpencil yang kesulitan akses ke notaris-notaris tertentu melalui pemanfaatan yang bersumber dari Dana Desa.
Sebagai informasi, turut hadir dalam kegiatan itu Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, Wakil Gubernur Sultra Hugua, Ketua DPRD Sultra Laode Tariala, Pimpinan Tinggi Madya Kementerian/Lembaga, Forkopimda Sultra, para Walikota/Bupati, Camat, Kepala Desa, hingga pendamping desa se-Sultra. (*)