DIKSI.CO - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menunda penerapan tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk asal Indonesia.
Penundaan ini terjadi setelah negosiasi langsung yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan sejumlah pejabat tinggi di Washington DC.
Dalam pernyataan resminya di Brussel, Belgia, Minggu (13/7/2025), Airlangga mengungkapkan bahwa tambahan tarif yang sempat dikaitkan dengan keikutsertaan Indonesia dalam blok BRICS tidak diberlakukan.
Ia juga menegaskan bahwa penerapan tarif 32 persen yang diumumkan Presiden AS Donald Trump saat ini dalam status pause atau ditangguhkan.
“Tambahan 10 persen itu tidak ada. Yang kedua, waktunya kita sebut ‘pause’. Jadi penundaan penerapan untuk menyelesaikan perundingan yang sudah ada,” ujar Airlangga, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Airlangga memimpin delegasi Indonesia dalam negosiasi dengan US Secretary of Commerce Howard Lutnick dan United States Trade Representative Jamieson Greer pada Rabu (9/7/2025).
Dalam pertemuan tersebut, usulan yang diajukan pemerintah Indonesia disepakati untuk masuk ke tahap pembahasan lanjutan.
“Mereka menyepakati bahwa apa yang diusulkan oleh Indonesia berproses lanjutan. Jadi tiga minggu ini diharapkan finalisasi,” jelas Airlangga.
Sebelumnya, pada Senin (7/7/2025) waktu AS, Presiden Donald Trump mengumumkan pengenaan tarif impor baru terhadap 14 negara melalui unggahan di media sosial Truth Social.
Tarif baru tersebut akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. CNBC melaporkan bahwa Indonesia termasuk dalam daftar negara yang terkena tarif tertinggi, yakni sebesar 32 persen.
Negara lain yang masuk dalam daftar kebijakan tarif baru AS meliputi Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, Tunisia (25 persen), Afrika Selatan dan Bosnia (30 persen), serta Laos, Myanmar, Bangladesh, Serbia, Kamboja, dan Thailand.
Pemerintah Indonesia kini berharap proses negosiasi yang masih berjalan dapat menghasilkan kesepakatan yang lebih adil dan menghindari dampak negatif terhadap sektor ekspor nasional. (*)