IMG-LOGO
Home Nasional Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
nasional | hukum

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

oleh Hasa - 18 Juli 2025 19:48 WITA
IMG
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong

DIKSI.CO - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/7). 

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait kebijakan impor gula nasional.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

Hakim menyatakan tindakan Tom Lembong terkait dengan impor gula juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun hukuman penjara. Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.

Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian dalam kasus ini disebut mencapai Rp 578 miliar.

(*)

Berita terkait