DIKSI.CO - Maraknya wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan pelat merah atau BUMN disorot DPR RI.
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyebut meski secara hukum tidak melanggar, Mufti menilai hal tersebut sebagai ironi besar di tengah kondisi masyarakat yang masih kesulitan mencari pekerjaan.
“Memang tidak melanggar hukum. Namun, dari kacamata etika publik, ini adalah sebuah ironi besar di tengah kenyataan pahit rakyat yang masih sulit mencari pekerjaan,” ujar Mufti kepada wartawan, Jumat (11/7).
Politikus PDI Perjuangan itu menekankan bahwa saat jutaan anak muda dan kepala keluarga mengantri lowongan pekerjaan, justru ada pejabat negara yang memegang lebih dari satu kursi kekuasaan.
“Ini bukan soal legalitas semata, tapi soal kepekaan dan rasa keadilan sosial. Negara seharusnya memberi peluang seluas-luasnya kepada rakyat, bukan justru memperluas ruang bagi segelintir elite,” lanjutnya.
Mufti juga mengingatkan bahwa rangkap jabatan harus diiringi dengan hasil kerja yang konkret.
Ia menegaskan bahwa DPR akan terus mengawasi apakah para wamen-komisaris benar-benar mampu membawa terobosan dan efisiensi bagi BUMN, atau justru menjadi beban birokrasi.
“Jangan hanya rangkap jabatan tapi nihil percepatan. Rakyat berhak melihat apakah kehadiran para pejabat ini mampu mengakselerasi transformasi BUMN atau tidak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mufti meminta agar para wamen yang juga duduk sebagai komisaris tidak melupakan tugas utama mereka di kementerian.
Ia mengingatkan bahwa seluruh gaji dan fasilitas yang mereka terima berasal dari uang rakyat.
“Kalau hanya hadir dalam daftar gaji tapi tidak hadir dalam daftar kinerja, ini adalah bentuk pengkhianatan kepercayaan publik,” pungkasnya. (*)