IMG-LOGO
Home Nasional Dugaan Gratifikasi Kunjungan ke Eropa, MAKI Desak KPK Panggil Istri Menteri UMKM
nasional | Umum

Dugaan Gratifikasi Kunjungan ke Eropa, MAKI Desak KPK Panggil Istri Menteri UMKM

oleh Alamin - 06 Juli 2025 12:31 WITA
IMG
Koordinator MAKI Boyamin Saiman/Foto: IG Boyamin Saiman

DIKSI.CO - Kunjungan Agustina Hastarini ke Eropa berbuntut panjang.


Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman tersebut.


Pasalnya, Agustina diduga penerimaan fasilitas dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dalam kunjungannya ke Eropa.


"Ketika Pak Menterinya, suaminya, datang ke KPK, maka KPK berkewajiban mendalami dengan cara melakukan klarifikasi, terutama pada istri Pak Menteri ini," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Minggu (6/7/2025) dikutip dari detikJakarta.


Boyamin menilai, jika benar Agustina Hastarini menerima fasilitas negara dari KBRI selama perjalanan tersebut, maka hal itu berpotensi sebagai bentuk gratifikasi yang harus dilaporkan kepada KPK.


“Misalnya ada jamuan, transportasi, hotel, atau fasilitas lainnya yang diberikan kepada istri menteri, maka itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi. Sesuai aturan, itu wajib dilaporkan ke KPK dalam 30 hari,” tegas Boyamin.


Menurutnya, pemanggilan Agustina bukan semata untuk penyelidikan, tetapi juga sebagai langkah klarifikasi sekaligus edukasi soal kewajiban pelaporan gratifikasi.


“Kalau benar ada fasilitas yang diterima, maka Bu Menteri harus mengembalikan senilai itu ke negara. Bahkan bila Dubes atau KJRI terpaksa mengeluarkan biaya, itu bisa jadi beban tanggung jawab yang bersangkutan,” tegasnya.


Sebelumnya, viral surat bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian UMKM tertanggal 30 Juni 2025.


Dalam surat itu disebutkan bahwa istri Menteri UMKM akan melakukan kegiatan "misi budaya" di tujuh kota di Eropa, yaitu Istanbul (Turki), Pomorie dan Sofia (Bulgaria), Brussels (Belgia), Paris (Prancis), Lucerne (Swiss), dan Milan (Italia).


Surat tersebut meminta dukungan dan pendampingan dari enam KBRI dan satu Konsulat Jenderal selama kunjungan berlangsung.


Namun, belum ada penjelasan resmi apakah kegiatan tersebut masuk dalam kategori tugas negara atau merupakan perjalanan pribadi yang menggunakan embel-embel kegiatan kebudayaan.


Menanggapi polemik ini, Menteri UMKM Maman Abdurrahman datang ke KPK untuk memberikan klarifikasi dan menyerahkan sejumlah dokumen terkait perjalanan istrinya ke Eropa.


Langkah itu dipandang sebagai bentuk keterbukaan, namun MAKI menekankan pentingnya pemeriksaan langsung terhadap Agustina Hastarini untuk memperjelas dugaan gratifikasi tersebut.


“Ini momentum bagi KPK untuk menunjukkan bahwa gratifikasi tidak hanya menyasar pejabat, tapi juga keluarga mereka yang menikmati fasilitas negara tanpa dasar hukum yang jelas,” pungkas Boyamin.


Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan MAKI maupun rencana pemanggilan Agustina Hastarini.


Publik kini menanti langkah lanjutan lembaga antirasuah tersebut dalam menindaklanjuti polemik yang mencuat ke permukaan. (*)

Berita terkait