DIKSI.CO - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), melalui Bidang Intelijen, menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum bagi para perangkat desa se-Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kegiatan ini mengusung tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa” dan bertujuan meningkatkan pemahaman hukum dalam tata kelola keuangan desa.
Dua narasumber dari Kejati Kaltim, Adief Swandaru (Kasi IV Intelijen) dan Julius Michael Butarbutar (Kasi II Intelijen), menyampaikan materi terkait akuntabilitas, transparansi, serta potensi risiko hukum dalam pengelolaan Dana Desa.
Acara ini dibuka oleh Kepala Seksi PPSDA Kecamatan Penajam, Sukarno, S.Sos, yang menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Kejati Kaltim.
Ia menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi kepala desa dalam mengelola anggaran desa secara benar.
Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari para peserta. Para perangkat desa aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait tantangan pengelolaan Dana Desa di lapangan.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, kegiatan ini merupakan langkah preventif kejaksaan untuk mendorong pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Peningkatan kesadaran hukum di tingkat desa sangat penting. Ini adalah bentuk edukasi agar tata kelola pemerintahan desa bisa berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan perangkat desa dapat lebih cermat dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan, serta menjadi contoh penerapan tata kelola yang baik di lingkungan masing-masing. (*)