IMG-LOGO
Home Hukum-kriminal MA Batalkan Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Sebut Pemerintah Bertindak Terburu-buru
hukum-kriminal | Umum

MA Batalkan Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Sebut Pemerintah Bertindak Terburu-buru

oleh Alamin - 26 Juni 2025 16:18 WITA
IMG
Ilustrasi Pasir laut/ist

DIKSI.CO - Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang membuka kembali ekspor pasir laut.


Dalam putusannya, MA menyebut pemerintah bertindak terburu-buru dan mengabaikan prinsip kehati-hatian serta perlindungan lingkungan pesisir.


Putusan tersebut tertuang dalam perkara uji materi dengan Nomor 5/P/HUM/2025 yang diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang dosen yang menilai kebijakan ini bertentangan dengan berbagai regulasi perundang-undangan yang lebih tinggi.


“Karena itu menurut Mahkamah Agung, pengaturan komersialisasi hasil sedimentasi di laut berupa penjualan pasir laut adalah kebijakan yang terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek kehati-hatian,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi MA, Kamis (26/6/2025).


Tidak Sesuai Undang-Undang Kelautan


MA menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) dalam PP 26/2023 bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.


Undang-undang tersebut tidak memuat ketentuan mengenai ekspor atau penambangan pasir laut, melainkan menekankan pentingnya menjaga daya dukung ekosistem laut.


“Peraturan Pemerintah ini dibentuk bukan atas dasar perintah undang-undang secara eksplisit, melainkan hanya berdasarkan kebutuhan praktik di lapangan,” tulis MA dalam pertimbangannya.


Diperintahkan Dicabut


Dalam amar putusannya, MA memerintahkan Presiden selaku termohon untuk mencabut pasal-pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut.


MA juga menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut tidak berlaku umum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.


Putusan ini sekaligus membatalkan legalitas ekspor pasir laut yang sempat dibuka kembali pemerintah melalui PP 26/2023 setelah sebelumnya dilarang sejak tahun 2002.


Sejak 2002 Sudah Dilarang


Sebelum PP 26/2023 diterbitkan, ekspor pasir laut dilarang melalui berbagai regulasi, antara lain:


Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2002, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2002,


  • Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007.


Muhammad Taufiq, selaku pemohon uji materi, menyebut kebijakan baru ini mengabaikan warisan perlindungan lingkungan yang sudah berjalan selama dua dekade.


Ia menilai, pembukaan kembali ekspor pasir laut justru mengancam ekosistem pesisir dan laut Indonesia yang rapuh.


Ancaman Terhadap Lingkungan


Para ahli lingkungan dan aktivis juga menyuarakan keprihatinan terhadap dampak eksploitasi pasir laut yang dapat mempercepat abrasi pantai, merusak terumbu karang, hingga mengganggu keberlanjutan perikanan dan ekosistem pesisir.


Putusan MA ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat kebijakan berbasis perlindungan lingkungan dan memperingatkan pemerintah agar tidak gegabah dalam menerbitkan regulasi strategis. (*)

Berita terkait