IMG-LOGO
Home Daerah Sengketa Aset Memanas, Yayasan Melati Tolak Pengosongan Sepihak oleh Pemprov Kaltim
daerah | Umum

Sengketa Aset Memanas, Yayasan Melati Tolak Pengosongan Sepihak oleh Pemprov Kaltim

oleh VNS - 26 Juni 2025 20:07 WITA
IMG
Ketua Yayasan Melati, Ida Farida/ist

DIKSI.CO - Sengketa antara Yayasan Melati dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kian memanas setelah terjadi pengosongan ruang-ruang sekolah yang dinilai dilakukan secara sepihak. Yayasan Melati menyatakan protes keras atas tindakan tersebut yang dianggap melanggar etika dan mengganggu aktivitas belajar 420 siswa yang masih aktif di lokasi tersebut.

Ketua Yayasan Melati, Ida Farida, menyampaikan bahwa sejumlah ruang kelas hingga ruang kepala sekolah dan laboratorium di Kampus Melati dibongkar secara sepihak oleh pihak pemerintah. Padahal menurutnya, belum pernah ada kesepakatan kerja sama yang ditandatangani antara kedua pihak terkait penggunaan ruang tersebut.

“Bangunan ini dibangun atas nama yayasan dengan IMB yang kami ajukan sendiri. Kalau begitu atas dasar apa mereka mengklaim bisa langsung mengambil alih ruang-ruang itu?” kata Ida saat ditemui di Kampus Melati, Kamis (26/6/2025).

Polemik bermula sejak Pemprov Kaltim mengirim surat pada 11 Juni 2025 yang menyatakan niat mereka menggunakan sebagian ruang kelas di lokasi tersebut untuk operasional SMA Negeri 10 Samarinda. Yayasan Melati lantas mengirimkan surat keberatan karena ruang-ruang itu masih aktif dipakai oleh siswa dari tiga jenjang pendidikan: TK, SMP, dan SMK.

Namun hanya lima hari berselang, surat lanjutan dari Pemprov kembali dikirim dengan permintaan agar ruangan dikosongkan. Tindakan pembongkaran pun dilaporkan terjadi pada 25 Juni 2025.

“Kami sangat menyayangkan. Kami pikir setelah proses verifikasi aset tanggal 4 Juni lalu, semuanya akan dilanjutkan dengan pembicaraan teknis dan appraisal. Tapi tiba-tiba malah ada pembongkaran,” tambah Ida.

Pihak yayasan menilai langkah pengosongan ruangan secara paksa itu tidak hanya melanggar etika pendidikan, tapi juga berpotensi bertentangan dengan aturan hukum. Terlebih, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Pemprov terkait dasar hukum yang digunakan dalam pengambilalihan tersebut.

Salah satu akar persoalan terletak pada status aset. Yayasan Melati mengakui bahwa tanah tempat bangunan berdiri merupakan hak pakai dari Pemprov. Namun seluruh bangunan, menurut dokumen yang mereka miliki, dibangun secara mandiri oleh pihak yayasan, termasuk proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengadaan perabot hingga operasional sekolah.

“Kalau memang aset pemerintah, tentu kami tidak akan keberatan. Tapi ini dibangun atas izin kami, dana kami, bahkan sampai perabot dan perlengkapan pun kami tanggung. Itu sebabnya kami merasa wajib memperjuangkan hak siswa-siswi kami,” ujar Ida.

Yayasan juga mengaku kecewa dengan pendekatan sepihak Pemprov. Ruang TU, dapur SMK, dan ruang laboratorium disebut ikut dibongkar tanpa adanya koordinasi. Barang-barang pun dikeluarkan secara terburu-buru, mengganggu aktivitas dan kenyamanan siswa serta tenaga pendidik.

Yusan Triananda, Pembina Yayasan Melati, menambahkan bahwa komunikasi sejak awal cenderung satu arah. Menurutnya, yayasan tidak pernah menolak kerja sama atau program pemerintah. Namun seharusnya semua pihak duduk bersama untuk membahas teknis pemanfaatan fasilitas.

“Awalnya kami diberi tahu sekolah ini akan dipakai Taruna Borneo, lalu berubah jadi SMA 10. Kalau memang mau digunakan, kenapa tidak duduk bersama lebih dulu? Ini kan lembaga pendidikan, bukan bangunan kosong,” tegas Yusan.

Yusan menekankan bahwa aspek-aspek teknis seperti aliran listrik, distribusi air, hingga pengaturan kegiatan siswa semestinya dibicarakan lebih dulu, bukan dilakukan sepihak.

"Kami bukan menolak program pemerintah, tapi seharusnya ada rasa saling menghormati. Pendidikan itu soal masa depan, bukan soal kuasa,” ucapnya.

Yayasan Melati berharap ada itikad baik dari Pemprov Kaltim untuk membuka ruang dialog dan mencari solusi bersama yang tidak merugikan siswa, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan etika dalam pengelolaan aset pendidikan.

(Redaksi)