DIKSI.CO - Forum purnawirawan TNI mengkritik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mereka meminta agar Gibran perlu dievaluasi karena proses pemilihannya dianggap melanggar hukum.
Terkait hal itu, Ketua MPR Ahmad Muzani buka suara.
Menurut Muzani, Gibran adalah wakil presiden yang sah secara hukum berdasarkan proses konstitusional Pilpres 2024.
Muzani menerangkan bahwa penetapan Gibran sebagai wapres telah melalui rangkaian mekanisme panjang, mulai dari pemilihan langsung hingga proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Digugat, dipersoalkan, diajukan gugatan itu ke MK dan oleh MK kemenangannya dinyatakan tidak ada masalah dan sah," ujar Muzani, Jumat (25/4/2025) dikutip dari cnnindonesia.
Ia menegaskan bahwa Gibran sebagai pendamping Prabowo, juga telah dilantik secara resmi oleh MPR pada 20 Oktober 2024.
Pelantikan juga dihadiri para pemimpin dan wakil kepala negara.
"Maka pada tanggal 20 Oktober 2024 atas keputusan tersebut, MPR mengadakan prosesi pelantikan yang dihadiri oleh seluruh anggota MPR, mayoritas dan puluhan kepala negara, kepala pemerintahan," pungkasnya. (*)