DIKSI.CO, SAMARINDA – Mantan Ketua Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) periode 2023–2025, Zairin Zain, akhirnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), Senin (16/6/2025).
Pemeriksaan ini terkait dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp100 miliar yang digelontorkan pada medio 2023.
Zairin tiba di kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, sekitar pukul 10.00 Wita dan langsung menjalani pemeriksaan hingga pukul 15.00 Wita.
Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Apriliansyah.
“Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Zairin Zain hari ini. Yang bersangkutan hadir sebagai saksi, dan semua pihak yang kita panggil merupakan pihak yang mengetahui alur dana hibah ini,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto kepada awak media.
Ditemui usai pemeriksaan, Zairin membenarkan bahwa dirinya ditanyai soal penggunaan dana hibah, terutama mengenai porsi anggaran yang dikelola langsung oleh DBON.
“Iya, terkait dengan penggunaan dana. Tapi bukan hanya saya yang diperiksa, komite-komite lain juga sudah dipanggil,” ujar Zairin.
Zairin menegaskan bahwa DBON hanya mengelola sekitar Rp31 miliar dari total Rp100 miliar dana hibah tersebut. Sisanya, kata dia, dikelola oleh berbagai komite olahraga di bawah struktur DBON.
“DBON hanya mengelola Rp31 miliar saja. Lainnya itu komite-komite olahraga,” tutupnya singkat sebelum meninggalkan gedung Kejati Kaltim.
Penyelidikan ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai dana hibah serta pentingnya fungsi DBON dalam pembinaan olahraga nasional.
Kejati Kaltim memastikan akan terus mengembangkan penyidikan dan mendalami aliran dana hingga tuntas.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim memulai penyelidikan dugaan korupsi dana hibah DBON sejak menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim pada Senin (26/5/2025) lalu.
Penggeledahan itu dilakukan kompleks Stadion Kadrie Oening Sempaja, Kota Samarinda, yang merupakan lokasi kantor Dispora dan eks kantor DBON. Penyidik diketahui mengamankan berbagai dokumen penting dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana hibah.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2023 ketika Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Lembaga DBON melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023.
Lembaga tersebut kemudian mengajukan permohonan hibah dan mendapatkan persetujuan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 pada 17 April 2023.
Dana hibah senilai Rp100 miliar pun dicairkan dan disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga kepada Lembaga DBON.
Dana tersebut kemudian dibagikan kepada delapan lembaga atau badan olahraga lainnya.
Namun, dalam proses pemberian dan pengelolaan dana tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Setelah serangkaian tindaklanjut, penyidik Kejati Kaltim meningkatkan penanganan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Informasi terakhir, penyidik telah memeriksa keterangan 12 saksi. Rinciannya, 5 saksi diperiksa pada pekan lalu. 4 lainnya, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni diperiksa Selasa (10/6/2025) kemarin.
Dan 3 terbaru diperiksa pada Rabu (11/6/2025) tadi. Dan terbaru hari ini, diperiksanya Mantan Ketua DBON, Zairin Zain.
Para saksi yang diperiksa ini dipastikan masih berkaitan dengan unsur kepengurusan DBON, maupun para eksekutif di Pemprov Kaltim.
Semuanya diduga masih berkaitan dengan aliran dana hibah Rp100 miliar yang terjadi pada Tahun Anggaran 2023. (*)