DIKSI.CO - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyatakan keprihatinan mendalam atas gugatan perdata senilai lebih dari Rp364 miliar yang dilayangkan PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) kepada dua akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Basuki Wasis dan Prof. Bambang Hero Saharjo.
Gugatan tersebut dinilai KIKA sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni upaya hukum yang digunakan untuk membungkam partisipasi publik, termasuk kesaksian ahli yang sah di pengadilan.
Perkara ini berawal dari kesaksian ilmiah yang diberikan oleh Prof. Basuki dan Prof. Bambang dalam proses hukum kasus kebakaran hutan dan lahan tahun 2018.
Keterangan mereka menjadi salah satu dasar pengadilan dalam menjatuhkan putusan terhadap PT KLM.
Namun, alih-alih menghormati proses hukum, perusahaan justru mengajukan gugatan kepada kedua akademisi tersebut atas dugaan menyebabkan kerugian material dan immaterial.
“Gugatan ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan akademik. Ini bukan hanya tentang dua profesor, tetapi juga tentang keseluruhan prinsip kebebasan berpendapat dan tanggung jawab ilmiah di negara demokratis,” kata KIKA dalam pernyataan resminya yang diterima, Sabtu (6/7/2025).
KIKA menilai tindakan hukum PT KLM merupakan bentuk intimidasi yang menciptakan efek jera atau chilling effect bagi akademisi lainnya, khususnya mereka yang selama ini aktif memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam perkara lingkungan.
“Kesaksian ahli adalah bagian dari tanggung jawab profesional. SLAPP semacam ini menciptakan chilling effect yang berbahaya dan dapat mencegah akademisi lainnya untuk memberikan keterangan di pengadilan, terutama dalam perkara lingkungan yang kompleks,” tegas KIKA.
KIKA mengingatkan bahwa perlindungan terhadap saksi ahli dan pejuang lingkungan hidup telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, termasuk pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), PERMA No. 1 Tahun 2023, yang memungkinkan hakim untuk menolak gugatan bernuansa SLAPP, serta sejumlah instrumen internasional seperti ICCPR dan ICESCR.
Dalam penutup pernyataannya, KIKA menyerukan kepada pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan untuk segera menghentikan segala bentuk SLAPP terhadap akademisi.
"Kami mendesak agar gugatan terhadap Prof. Basuki Wasis dan Prof. Bambang Hero segera dihentikan. Perlindungan terhadap kebebasan akademik dan integritas saksi ahli adalah krusial untuk menjamin keadilan dan akuntabilitas sistem hukum kita,” pungkasnya. (*)