DIKSI.CO, TANA PASER - Antisipasi Covid-19 terus digalakkan di beberapa daerah. Tak terkecuali di Kabupaten Paser.
Pada Senin (1/2/2021), Kapolres Paser AKBP Eko Susanto sampaikan bahwa pihaknya akan lakukan tindakan tegas kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan. Hal itu disampaikan Eko Susanto usai apel penegakkan protokol kesehatan yang dilakukan hari ini di Paser.
"Kami akan tegur. Jika tak bisa ditegur, akan ada tindakan dan kami gunakan payung hukum untuk itu," ujarnya.
Sebagai informasi, Kabupaten Paser telah keluarkan kebijakan untuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di malam hari. Kebijakan itu diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Paser. Kebijakan ini telah berlaku satu bulan pada Januari 2021 lalu.
Diketahui, kebijakan berlaku wabgi warga, serta untuk pelaku kegiatan usaha dan tempat hiburan untuk membatasi aktivitas hingga pukul 22.00 Wita.
Untuk pemberlakukan PPKM itu, disampaikan Eko Susanto, memang masih belum mampu turunkan signifikan angka positif Covid-19 di Paser. Untuk itulah pihaknya terus galakkan upaya pencegahan.
"Kami akan terus mengingatkan untuk kedisiplinan dalam protokol kesehatan," ujarnya.
Sementara itu, Amir Faisol, Juru Bicara Satgas Covid-19 Paser sampaikan hingga Senin 1 Februari 2021, ada 1784 warga Paser yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Sampai saat ini, ada 1.784 kasus positif Covid-19 di Paser," ujarnya. (tim redaksi Diksi)