IMG-LOGO
Home Daerah Hak Karyawan RS Haji Darjad Belum Terpenuhi, Wali Kota Andi Harun Siap Lakukan Pengawalan
daerah | Umum

Hak Karyawan RS Haji Darjad Belum Terpenuhi, Wali Kota Andi Harun Siap Lakukan Pengawalan

oleh Alamin - 17 Juni 2025 15:36 WITA
IMG
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat menerima audiensi karyawan Rumah Sakit Haji Darjad/Foto: Humas Pemkot Samarinda

DIKSI.CO, SAMARINDA - Puluhan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad hingga kini belum menerima hak-hak ketenagakerjaan mereka.


Diketahui, rumah sakit tersebut sudah berhenti beroperasi sejak 7 Mei 2024 lalu.


Aspirasi para karyawan disampaikan dalam audiensi resmi bersama Wali Kota Samarinda, Andi Harun, Selasa (17/6/2025) pagi di Ruang Rapat Wali Kota, Gedung Balaikota Samarinda.


Pertemuan turut dihadiri pejabat Dinas Ketenagakerjaan dan unsur terkait dari lingkungan Pemkot Samarinda.


Para karyawan yang terdiri dari perawat dan tenaga medis lainnya mengeluhkan belum dipenuhinya hak-hak normatif mereka, seperti pesangon, uang pisah, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, gaji, serta Tunjangan Hari Raya (THR).


Mereka juga menyebut telah menyampaikan aduan ke DPRD Kalimantan Timur dan staf Wakil Menteri.


Menanggapi hal tersebut, Andi Harun menyampaikan keprihatinannya atas situasi yang menimpa para tenaga kesehatan dan menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini memerlukan koordinasi lintas instansi serta pendekatan yang menyeluruh.


“Masalah ini tidak ringan. Perlu diselesaikan secara menyeluruh dan terstruktur. Kami akan berupaya semaksimal mungkin sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah kota,” ujar Andi Harun.


Ia juga memberi semangat kepada para karyawan agar terus memperjuangkan hak-haknya.


“Berjuang sampai titik penghabisan, maju tak gentar,” tambahnya.


Dinas Tenaga Kerja Samarinda dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa tanggung jawab terhadap pesangon dan uang pisah berada di pemerintah daerah.


Sementara untuk urusan BPJS, gaji, dan THR berada dalam kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur.


Andi Harun menekankan bahwa penyelesaian persoalan ini harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta memastikan tidak ada hak pekerja yang diabaikan.


“Dengan keterlibatan Pemkot, kami berharap persoalan ini dapat segera tuntas agar hak-hak tenaga kerja terpenuhi sepenuhnya,” pungkasnya. (*)

Berita terkait