DIKSI.CO, KUKAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar pada Senin (23/6/2025) kemarin berhasil menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Bila Talang, Kecamatan Tabang, Kukar usai buron selama tiga tahun.
Mantan Kades berinisial LH itu menjadi buronan sejak 4 Agustus 2022.
Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp1,5 miliar saat menjabat sebagai Kades periode 2014–2017.
Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik melacak keberadaan LH yang diketahui tengah berada di rumah keluarganya di Jalan Mangkuraja, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong.
Ia sempat terdeteksi menghadiri acara budaya lokal Bejaguran sebelum akhirnya diamankan.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan sejak 2019. Tapi begitu ditetapkan sebagai tersangka, LH langsung melarikan diri dan menjadi DPO,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kukar, Wasita Triantra, melalui siaran persnya, Rabu (25/6/2025).
Selama dalam pelarian, LH diketahui bekerja sebagai operator alat berat di sebuah perusahaan dan kerap berpindah-pindah lokasi, sehingga menyulitkan proses penangkapan.
Namun dengan kerja sama antara Kejari Kukar dan Polres Kukar, keberadaan LH akhirnya berhasil diungkap.
Kerugian negara akibat tindakan LH berdasarkan audit dari Inspektorat Daerah Kukar mencapai Rp1,5 miliar.
Modus penyelewengan terjadi selama LH menjabat sebagai kepala desa, dengan dugaan kuat penyalahgunaan anggaran Dana Desa untuk kepentingan pribadi maupun fiktif.
“Barang bukti sudah lengkap. Saat ini tersangka telah kami tahan di Rutan Lapas Kelas IIA Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Wasita.
Kejari Kukar masih membuka kemungkinan pengembangan kasus jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. Sementara itu, LH dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal 2 mengatur ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, sedangkan Pasal 3 mengancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya. (*)