IMG-LOGO
Home Ekonomi Pemerintah Dibakarkan Akan Pungut Pajak dari Penjual Shopee hingga Bukalapak
ekonomi | Umum

Pemerintah Dibakarkan Akan Pungut Pajak dari Penjual Shopee hingga Bukalapak

oleh Alamin - 25 Juni 2025 15:56 WITA
IMG
Ilustrasi platform e-commerce/ist

DIKSI.CO - Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi aturan baru yang akan memberlakukan pajak bagi pelapak atau penjual di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, hingga Bukalapak.


Kebijakan ini rencananya akan diberlakukan mulai bulan depan.


Mengutip laporan Reuters, pajak yang akan dikenakan sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan para pelapak yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.


Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menyetarakan perlakuan pajak antara pedagang toko fisik dan pedagang di platform digital.


Sumber yang mengetahui kebijakan ini menyebut bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga akan mengatur sanksi bagi platform e-commerce yang tidak melakukan pemotongan pajak atau terlambat melaporkannya.


Hal ini disampaikan dalam presentasi resmi DJP kepada beberapa perusahaan e-commerce.


Hingga kini, Kementerian Keuangan belum memberikan komentar resmi terkait kebijakan tersebut.


Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) juga belum mengonfirmasi maupun membantah adanya rencana tersebut.


Sebagai catatan, pemerintah Indonesia sempat mengeluarkan kebijakan serupa pada akhir 2018.


Saat itu, e-commerce diwajibkan menyerahkan data pelapak dan memungut pajak dari pendapatan mereka.


Namun, kebijakan tersebut dicabut hanya dalam tiga bulan setelah mendapat reaksi keras dari pelaku industri.


Kini, pemerintah tampaknya kembali mencoba pendekatan baru dengan skema dan pengawasan yang lebih terstruktur. (*)

Berita terkait