DIKSI.CO, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menyebut masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi kawasan Zona Selamat Sekolah (ZoSS), terutama marka zig-zag kuning.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu menjelaskan bahwa marka zig-zag kuning itu bukan hiasan jalan.
Marka zig-zag kuning adalah tanda larangan parkir total demi jarak pandang yang aman bagi anak-anak sekolah.
Untuk Diketahui, ZoSS merupakan kawasan khusus yang mencakup zebra cross, zona merah, pita penggaduh, hingga marka zig-zag kuning.
Manalu menyampaikan,sSemua itu dirancang agar pelajar bisa menyeberang dengan aman.
Sayangnya, banyak pengendara yang masih memarkirkan kendaraan sembarangan di zona ini.
“Kalau kendaraan parkir di situ, jarak pandang anak jadi terhalang tidak pernah tahu kapan musibah bisa terjadi. Maka, kawasan ini harus steril,” ujarnya.
Ia menegaskan, petugas Dishub tak segan menggembosi atau mengunci ban kendaraan yang melanggar.
Sanksi pidana ringan juga mengancam, sesuai Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009, berupa denda Rp250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan.
“Saya sudah minta agar mereka menata ulang area parkir kalau perlu dibuat pelandaian dan tangga agar lebih aman dan tidak ganggu area sekolah,” ungkapnya.
Menurutnya, kurangnya edukasi dan belum menyeluruh-nya pemahaman soal UU Lalu Lintas diduga jadi penyebab banyaknya warga yang belum memahami pentingnya ZoSS.
“Kalau kita pahami aturan, kita pasti tahu ZoSS itu wajib bebas hambatan. Jadi ini bukan sekadar soal aturan, tapi soal nyawa anak-anak kita,” tuturnya.
Ia juga berharap para pemilik kendaraan dan pengusaha lebih bijak.
“Kalau beli mobil, ya siapkan juga tempat parkir jangan bebankan jalan umum,” pungkasnya. (*)