DIKSI.CO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjelani pemeriksaan pada Kamis (20/2/2025).
Hasto ditahan untuk diproses hukum atas kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku (buron) dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Usai ditahan, Hasto memberikan pernyataannya. Ia menegaskan dirinya menerima penahanan tersebut dengan kepala tegak.
"Sejak awal saya katakan bahwa sebagai Sekjen PDI Perjuangan saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apa pun bagi Indonesia Raya karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga. Kita adalah negeri pejuang," kata Hasto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/2) malam.
Hasto juga mengaku dirinya tak pernah menyesal terkait dengan penahanan tersebut dan mengharapkan KPK dapat menegakkan hukum kepada pihak lainnya, termasuk keluarga mantan Presiden Jokowi.
"Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga pak Jokowi," kata Hasto.
Pada pemeriksaan hari ini, Hasto mengungkapkan dicecar penyidik KPK dengan 62 pertanyaan. Kata dia, tak ada hal baru dari pertanyaan-pertanyaan tersebut.
"Ada 62 pertanyaan yang saya jawab, dari penyidik KPK juga sangat ramah, sangat kooperatif. Sebanyak 62 pertanyaan itu berkaitan dengan persoalan-persoalan yang sudah inkrah sehingga tidak ada hal yang baru," ucap Hasto.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, penahanan Hasto dilakukan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari hingga 11 Maret 2025.
"Guna kepentingan penyidikan terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto), dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari sampai dengan tanggal 11 Maret 2025," kata Setyo Budiyanto, Kamis (20/2/2025).
"Penahanan dilakukan di cabang rumah tahanan negara dari rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur," lanjutnya.
(*)