IMG-LOGO
Home Hukum-kriminal Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON Rp100 Miliar, Kejati Kaltim Geledah Kantor Dispora
hukum-kriminal | Umum

Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON Rp100 Miliar, Kejati Kaltim Geledah Kantor Dispora

oleh Alamin - 26 Mei 2025 21:25 WITA
IMG
Suasana penggeledahan kantor Dispora Kaltim pada Senin (26/5/2025) yang dilakukan tim penyidik Kejati Kaltim/ist

DIKSI.CO, SAMARINDA – Kasus dugaan korupsi kembali berhembus di Kalimantan Timur (Kaltim).


Kali ini melibatkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.


Pada Senin (26/5/2025), tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim menggeledah kantor Dispora Kaltim, yang beralamat di kompleks Stadion Kadrie Oening Sempaja,  Samarinda, eks kantor Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).


Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah program DBON Tahun Anggaran 2023.


Dalam penggeledahan itu, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan lain yang berhubungan langsung dengan kegiatan DBON.


Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih tiga jam, dimulai pukul 14.00 Wita. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen penting dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


“Dokumen dan barang elektronik yang kami amankan akan dilakukan penyitaan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Toni Yuswanto Kasi Penkum Kejati Kaltim dalam rilisnya.


Lanjut dijelaskannya, kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Lembaga DBON melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023.


Lembaga tersebut kemudian mengajukan permohonan hibah dan mendapatkan persetujuan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 pada 17 April 2023.


Dana hibah senilai Rp100 miliar pun dicairkan dan disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga kepada Lembaga DBON.


Dana tersebut kemudian dibagikan kepada delapan lembaga atau badan olahraga lainnya.


Namun, dalam proses pemberian dan pengelolaan dana tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.


“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka pembuktian perkara serta membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi, sesuai dengan Pasal 32 KUHAP,” tandasnya.


Penyidikan masih berlangsung dan pihak Kejati Kaltim belum mengungkapkan pihak-pihak yang telah atau akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. (*)

Berita terkait