IMG-LOGO
Home Hukum-kriminal Gegara Tanah, Seorang Ayah di Samarinda Laporkan Menantu ke Polisi
hukum-kriminal | umum

Gegara Tanah, Seorang Ayah di Samarinda Laporkan Menantu ke Polisi

oleh Zulkifly - 16 Maret 2021 11:52 WITA
IMG
FOTO : Sebidang tanah yang kini telah terbangun rumah di Jalan Rell Jalan Rell 13, Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang, yang sebelumnya diberikan, kemudian dipermasalahkan/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kaget bukan kepalang menerpa pikiran seorang perempuan bernama Mira Rahmawaty. Sebab mulanya hubungan internal keluarganya masih baik-baik saja, namun seketika berubah jadi memanas. 

Hal itu pasalnya ditengarai oleh laporan sang ayah kepada pihak kepolisian Polresta Samarinda. Tercatat pada 2 Desember 2020 silam, ayah kandung Mira ini laporan atas perkara penggelapan sebidang tanah.

Lahan dengan ukuran 19x19 meter yang berada di Jalan Jalan Rell 13, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang ini pasalnya secara sadar telah diberikan sang ayah kepada anak dan menantunya.

Diketahui tanah tersebut telah dibalik nama dari pemilik sebelumnya pada 2016 lalu. Adanya laporan kepada pihak berwajib ini tentu membuat ibu dua anak berusia 25 tahun ini terheran-heran. 

Perasaan kalut Mira dan suaminya pun, yakni Saddam Husein semakin menjadi. Sabab laporan kakek dari dua anaknya telah memasuki tahap sidik. Tinggal menunggu gelar perkara untuk menentukan status tersangka.

"Sebenarnya kami sudah usaha mau datang ke Bapak, mau omongin soal masalah ini secara kekeluargaan. Kalau memang mau ambil (tanah) ya nggak masalah, kami serahkan. Toh kalau disuruh bayar juga, kami  akan bayar. Maksudnya biar selesai, kita kan keluarga," kata Sadam, suami Mira, Selasa (16/3/2021).

Pada perkara yang sedang berjalan, Sadam ingin meluruskan apa yang menjadi sebab permasalahan. Ia pun menceritakan, pada awalnya Mira, istrinya meminta izin untuk tinggal di rumah sendiri bersama keluarga kecilnya. Terpisah rumah dari orang tuanya. Keinginan itu pun sebenarnya direstui. 

Namun keduanya diminta untuk menetap tak jauh dari rumah ayah Mira yang tidak lain mertua Sadam di Jalan Rell 9.

"Kami sudah cari-cari kami, sekalinya bapak nawari di sini (Jalan Rell 13). Kami juga nggak tau ada tanah bapak di sini. Kami terima pemberian bapak dan bangun rumah. Kami juga membalik nama kepemilikan dari nama pemilik sebelumnya di notaris dan semua dilakukan sesuai prosedur, bapak juga tahu," jelas Sadam.

Rumah impian pasutri ini terbangun sembilan bulan kemudian dan langsung ditempati. Sayang, masalah akhirnya muncul. Surat panggilan untuk klarifikasi atas laporan ayahnya diterima Mira dan Sadam. 

"Taunya (dilaporkan polisi) pada 2 Desember setelah menerima surat pemanggilan penyidik. Sekalinya yang melaporkan orang tua sendiri. Kami pun baru tahu ternyata yang disoal adalah tanah rumah kami ini," keluh Sadam.

Tak tahu apa yang harus diperbuat, keduanya memenuhi pemeriksaan. Dilaporkan atas tuduhan penggelapan. Pasal 263 KUHP junto Pasal 264 KUHP junto Pasal 376 KUHP tindak pidana pemalsuan junto penggelapan dalam keluarga.

"Kalau pun kami tahu ujungnya seperti ini, tentu pada saat itu juga kami tolak," keluhnya.

Merasa yang dilakukan mertuanya seakan dipaksanakan, pasutri ini membuat surat perlindungan hukum yang ditujukan ke Kapolresta Samarinda. Bahkan surat itu dihembuskan ke Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo.

"Ya, kemana lagi kami harus mengadu. Kami hanya meminta perlindungan hukum, karena sebenarnya ini adalah masalah keluarga," tukasnya.

Terpisah, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Yuliansyah membenarkan adanya laporan atas permasalahan keluarga ini. Dimana, pelapor merupakan ayah kandung terlapor. 

"Masih proses. Sidik tuntas. Kalau sudah lengkap pemeriksaan dan alat bukti, kami tinggal menggelarkan untuk naik tersangka. Untuk upaya perdamaian belum ada, karena itulah proses hukumnya tetap berlanjut," singkatnya. (tim redaksi Diksi) 

Berita terkait