IMG-LOGO
Home Hukum-kriminal Harvey Moeis Bakal Ajukan Kasasi, Upaya Lawan Vonis 20 Tahun Penjara
hukum-kriminal | umum

Harvey Moeis Bakal Ajukan Kasasi, Upaya Lawan Vonis 20 Tahun Penjara

oleh Alamin - 18 Februari 2025 11:45 WITA
IMG
Harvey Moeis bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)/IST

DIKSI.CO - Harvey Moeis tak terima divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Ia bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis tersebut.

"Pasti kami akan ajukan upaya hukum kasasi," ujar kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, Senin (17/2/2025).

Awalnya, Harvey divonis hanya 6,5 tahun penjara.

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memvonis Harvey 20 tahun penjara.

Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey.

Uang pengganti yang harus dibayar Harvey juga diperberat menjadi Rp 420 miliar dari semula Rp 210 miliar.

Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.

Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun diperberat.

Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan. (*)

Berita terkait