DIKSI.CO - Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Intelijen Negara (BIN) dapat kenaikan tunjangan kinerja (Tukin) dari Presiden Prabowo Subianto.
Tukin untuk pegawai Perpusnas tertuang dalam Perpres 205 Tahun 2024 tentang Tukin Kinerja Pegawai Di Lingkungan Perpustakaan Nasional, yang diundangkan 16 Desember 2024.
Dalam pasal 8 dituliskan, pegawai di lingkungan Perpusnas yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Namun jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Sedangkan tukin BNPB tertuang dalam Perpres Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tukin Kinerja Pegawai di Lingkungan BNPB yang diundangkan pada 16 Desember 2024.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa tukin pegawai di lingkungan BNPB sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, sehingga perlu diganti.
Kepala Badan BNPB yang mengepalai dan memimpin badan ini diberikan tukin sebesar 150% dari tukin tertinggi di lingkungan BNPB.
Dari aturan ini juga mengatur empat golongan pegawai yang dikecualikan dalam pemberian tukin.
Seperti pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, menjalani cuti di luar tanggungan negara, hingga memasuki persiapan masa pensiun, dan diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
Kemudian, Tukin pegawai BIN tertuang dalam Perpres 203 Tahun 2024 tentang Tukin Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN, yang diundangkan 16 Desember 2024.
Kepala BIN yang mengepalai dan memimpin lembaga ini diberikan tukin sebesar 150% dari tukin tertinggi di lingkungan BIN.
Pemberian tukin ini juga berlaku sejak Perpres ini berlaku. (*)