IMG-LOGO
Home Hukum-kriminal Kasus Korupsi SYL Masih Berlanjut, Eks Pengacara Diperiksa Penyidik KPK
hukum-kriminal | Umum

Kasus Korupsi SYL Masih Berlanjut, Eks Pengacara Diperiksa Penyidik KPK

oleh Alamin - 20 Maret 2025 14:29 WITA
IMG
Ilustrasi gedung KPK/ist

DIKSI.CO - Kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih terus berlanjut.

Teranyar, tim penyidik KPK memanggil Rasamala Aritonang terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka SYL.

Rasamala diketahui merupakan mantan pengacara SYL saat kasusnya bergulir dalam tahap penyidikan di KPK.

Dalam pemeriksaan yang digelar pada Rabu (19/3), KPK memeriksa Rasamala sebagai saksi.

Pemeriksaan Rasamala dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK belum memerinci materi yang digali penyidik kepada Rasamala.

"Pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian, dengan tersangka SYL. Atas nama RA, karyawan swasta" ujar jubir KPK Tessa Mahardhika, Rabu (19/3/2025).

KPK juga melakukan penggeledahan kantor pengacara Visi Law di Pondok Indah, Jakarta.

"Benar (kantor Visi Law di Pondok Indah digeledah). Terkait sprindiknya TPPU tersangka SYL," ucap Tessa Mahardhika.

Visi Law merupakan kantor pengacara yang didirikan oleh mantan Jubir KPK Febri Diansyah.

Febri dan Rasamala diketahui pernah menjadi pengacara SYL saat kasus korupsi SYL masih dalam status penyidikan di KPK.

Sebelumnya, KPK menjerat SYL dengan tiga sangkaan pasal, mulai pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang.

Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah menerima vonis 12 tahun penjara.

Hakim di tingkat pertama awalnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL.

KPK lalu mengajukan banding.

Di tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

SYL kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun MA menolak kasasi dari SYL dan tetap menghukum mantan Mentan itu dengan vonis 12 tahun penjara. (*)

Berita terkait