IMG-LOGO
Home Hukum-kriminal Kasus Pelecehan Anak di Samarinda Menigkat, Puluhan Aksi Solidaritas Masyarakat Adat Dayak Datangi Kantor Polisi
hukum-kriminal | umum

Kasus Pelecehan Anak di Samarinda Menigkat, Puluhan Aksi Solidaritas Masyarakat Adat Dayak Datangi Kantor Polisi

oleh Zulkifly - 29 Juli 2020 13:03 WITA
IMG
Abraham Ingan selaku kuasa hukum korban saat dijumpai awak media/DIKSI.CO

DIKSI.CO, SAMARINDA - Mencuatnya kasus pemerkosaan ayah terhadap anak kandungnya di Kecamatan Samarinda Utara menuai beragam reaksi masyarakat.

Merespon peristiwa amoral itu akhirnya membawa puluhan orang yang tergabung dalam aksi Solidaritas Masyarakat Adat Dayak Peduli Korban ke Mapolresta Samarinda, pada Rabu (29/7/2020) jelang petang tadi. 

Kedatangan massa ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada kepolisian agar menyelesaikan perkara itu secara proporsional.

Pasalnya pada kasus tersebut, senter terdengar adanya petisi dari Aliansi Ormas Daerah Kalimantan Timur, meminta agar dilakukan penyelesaian hukum secara adat terhadap tersangka pemerkosaan. 

Kedatangan puluhan masyarakat adat ini menilai jika perihak tersebut adalah celah yang sengaja dibuat oleh orang suruhan pelaku agar proses hukum kenegaraan tak bisa dilakukan. 

"Kami datang hari ini, mendukung Polresta Samarinda untuk mengawal kasus ini sesuai porsi hukum yang ada. Dan tidak ada intervensi dari pihak manapun," ungkap Mei Christy Koordinator Solidaritas Masyarakat Adat Dayak Peduli Korban.

Mei sapaan karibnya menambahkan, apabila proses hukum kasus seksual diintervensi mengarah pada kesukuan justru akan menimbulkan polemik lainnya. 

"Tadi ada tiga point yang disampaikan dari Solidaritas Dayak untuk memberikan dukungan kepada korban," ucapnya.

Lanjut Mei aksi solidaritas ini semata-mata demi tegaknya keadilan bagi korban pemerkosaan.

Yang tak kalah penting jadi perhatian pihaknya adalah memperhatikan pemulihan pisikis korban dari rasa traumatik pasca kejadian. 

Mei berharap, pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya yang tega melakukan tindak kekerasan dan pemerkosaan terhadap darah dagingnya sendiri tersebut.

"Kenapa saya katakan dihukum seberatnya, karena ini terjadi pada bukan orang lain yang tidak. Tapi ini terjadi pada lingkungan keluarga. Ini yang sangat mengerikan bagi saya," tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Abraham Ingan selaku kuasa hukum korban turut menyampaikan dukungannya kepada Polresta Samarinda yang telah menindaklanjuti kasus pemerkosaan tersebut.

Dalam hal ini, Ia menegaskan bahwa pihak keluarga korban mencari keadilan melalui proses hukum yang diatur oleh negara. Bukannya dari proses hukum dari cara lainnya. 

"Karena ini juga telah melanggar hukum semuanya. Baik hukum negara, agama, adat dan hukum sosial kemasyarakatan," ungkapnya.

Menurutnya, sebagai sesama warga adat suku dayak, ia berharap agar tidak ada pihak manapun yang coba melakukan intervensi kerja aparat kepolisian dalam memproses hukum tersangka. 

Selain itu, Ia turut menyayangkan adanya surat pengajuan penyelesaian hukum dilakukan secara adat yang diajukan dengan mengatasnamakan Aliansi Ormas Daerah. Menurutnya pengajuan tersebut hanya cenderung lebih pada kepentingan tersangka. 

"Jadi itu hanya datang kepada kepolisian untuk berbicara kepentingan dari si pelaku. Tidak ada yang menyangkut kepentingan korban," tegasnya.

Lanjut Ingan, Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur, sebagai lembaga yang menaungi Sub Suku Adat Dayak di Kaltim turut menyatakan sikapnya untuk mempercayakan semua kepada proses hukum yang tengah berproses di kepolisian. 

"Kami sudah mendapat surat pernyataan dari DAD Kaltim, sekaligus mengklarifikasi bahwa nama Ketua Umum DAD Kaltim dicatut dan dipalsukan tanda tangannya dalam surat pengajuan itu. Itu menjadi persoalan lain lagi yang akan ditertibkan di internal DAD Kaltim," tegasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah mengatakan dukungan ini diberikan menyusul adanya selembaran surat pengajuan penyelesaian hukum secara adat yang sempat viral di media sosial. 

"Merekapun menyampaikan bahwa mereka tidak setuju," kata perwira polisi menengah yang akrab disapa Yuli tersebut.

Yuli menyampaikan, terkait surat pengajuan penyelesaian hukum secara adat dari Aliansi Ormas Daerah Kalimantan Timur tersebut telah sampai di meja para petinggi di Polresta Samarinda pada Rabu (29/7/2020).

Soal surat penangguhan yang ditandatangani oleh sejumlah pimpinan ormas kedaerahan tersebut dengan alasan bahwa tersangka merupakan tulang punggung keluarga.

Kendati surat penangguhan telah diterima Polresta Samarinda, namun ia memastikan proses hukum tetap berjalan. Bahkan kasus tersebut kini telah masuk dalam pemberkasan tahap 1, atau pelimpahan berkas kasus ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menuju proses pengadilan. 

"Mungkin sekitar dua hari lagi. Apabila habis masa penahanannya yang pertama, maka kami ajukan penahanan yang kedua. Saya tekankan juga kepada penyidik agar pemberkasan ini segera selesai. Sejauh ini (penambahan pasal) belum ada, masih dengan pasal yang sama," pungkasnya. (tim redaksi diksi)

Berita terkait