IMG-LOGO
Home Hukum-kriminal Kecam Kekerasan Terhadap Mahasiswi UGM saat Aksi May Day 2025, Simak Pernyataan Sikap KIKA!!
hukum-kriminal | Umum

Kecam Kekerasan Terhadap Mahasiswi UGM saat Aksi May Day 2025, Simak Pernyataan Sikap KIKA!!

oleh Alamin - 12 Juni 2025 11:34 WITA
IMG
KIKA Kecam Aksi Intimidasi Mahasiswa/ist

DIKSI.CO - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian dalam demonstrasi Hari Buruh Internasional (May Day) yang berlangsung pada 1 Mei 2025 lalu.


Dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi, KIKA menyuarakan keprihatinan dan kemarahan atas berbagai bentuk kekerasan yang terjadi selama aksi, khususnya terhadap Jorgiana Augustine, mahasiswi Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).


Jorgiana diketahui hadir dalam aksi tersebut sebagai relawan medis dan paralegal.


Namun, menurut laporan yang dihimpun, ia mengalami kekerasan fisik, penangkapan secara paksa, penggeledahan tanpa dasar hukum yang jelas, bahkan dugaan kekerasan seksual oleh aparat.


“Kami mengecam keras tindakan aparat yang melakukan pemukulan, penangkapan paksa, penggeledahan sewenang-wenang, hingga kekerasan seksual terhadap Jorgiana,” bunyi pernyataan KIKA.


Jorgiana bersama 13 rekan aksi May Day kemudian dijerat sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 7 dan 23 Mei 2025 dengan tuduhan melanggar Pasal 212, 216, dan 218 KUHP.


KIKA menegaskan bahwa tindakan kriminalisasi ini merupakan pelanggaran terhadap hak sipil dan kebebasan akademik yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional.


“Peran Jorgiana dan rekan-rekannya adalah bagian dari pemenuhan hak atas kebebasan berekspresi dan praktik akademik yang harus dilindungi, bukan justru dikriminalisasi,” tambah KIKA.


Dalam pernyataannya, KIKA mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan proses hukum terhadap para tersangka dan mengusut secara transparan anggota kepolisian yang diduga melakukan kekerasan.


KIKA juga menyerukan agar aparat penegak hukum menjalankan prosedur pengendalian massa yang menghormati hak asasi manusia dan kesetaraan gender.


Lebih jauh, KIKA meminta Komnas HAM mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut dan mendorong universitas, terutama UGM, untuk mengambil langkah proaktif melindungi mahasiswa sebagai sivitas akademika.


“Tindakan represif ini adalah bentuk pembungkaman kebebasan berpikir kritis dan ancaman serius bagi demokrasi serta negara hukum yang beradab,” tegas KIKA.


Pernyataan lengkap ini dikeluarkan pada 11 Juni 2025 sebagai pengingat bahwa kebebasan akademik tidak boleh dikorbankan atas nama stabilitas semu yang dibangun di atas ketakutan dan represi.


Sebagai respons atas kriminalisasi ini, KIKA menyatakan sikap sebagai berikut:


1. KIKA menyatakan bahwa peran dan tindakan yang dilakukan oleh Jorgiana Augustine dan 13 rekan massa aksi May Day di Jakarta adalah bentuk pemenuhan hak sipil atas kebebasan berekspresi dan bagian dari praktik kebebasan akademik yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional. Oleh sebab itu, mereka wajib mendapatkan perlindungan hukum, bukan justru dikriminalisasi.


2. KIKA mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan segala bentuk proses hukum terhadap Jorgiana dan 13 rekan massa aksi May Day di Jakarta. Sebaliknya, Polda Metro Jaya harus mengusut serta menindak anggota kepolisian yang melakukan kekerasan fisik dan seksual secara tegas dan transparan.


3. KIKA menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam pengendalian massa, tanpa diskriminasi, dengan mengedepankan prinsip HAM dan kesetaraan gender.


4. KIKA mendesak Komnas HAM untuk mengusut tuntas kasus kekerasan dan intimidasi terhadap Jorgiana dan 13 rekan massa aksi May Day di Jakarta, serta memastikan adanya langkah-langkah edukatif dan preventif bagi aparat penegak hukum dalam menjamin kebebasan sipil dan akademik.


5. KIKA pula mendesak Universitas Gadjah Mada dan kampus lain terkait untuk mengambil tindakan proaktif melindungi mahasiswa sebagai sivitas akademik.


6. KIKA menilai bahwa tindakan represif aparat kepolisian terhadap masyarakat sipil, termasuk mahasiswa, adalah bentuk pembungkaman atas kebebasan berpikir kritis. Ini merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan keberlangsungan negara hukum yang beradab.


Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Semoga menjadi perhatian serius semua pihak dan menjadi pengingat bahwa kebebasan akademik tidak boleh dibungkam atas nama stabilitas semu yang dibangun di atas ketakutan dan represi. (*)

Berita terkait